Selasa, 14 Februari 2012

Makalah Khtbah 24:45-51

ARTIKEL TENTANG ISLAM PEACE

Salah satu yang menjadi perhatian orang terhadap Islam adalah bagaimana Islam menanggapi pemeluknya yang murtad (keluar dari Islam). Ada pemikiran keliru yang berkembang dan dihubungkan dengan Alquran, termasuk oleh sebagian orang Islam sendiri - yang mempunyai pemikiran bahwa Alquran mengatakan bahwa hukuman bagi yang murtad adalah orang semacam itu harus dipenggal. Hal mana ini juga yang dijadikan alasan bagi mereka, dari kalangan non muslim khususnya , mengatakan bahwa Islam adalah agama Teror. Kenyataannya sebenarnya justru kebalikan dari itu. Alquran dimanapun tidak pernah menyebutkan bahwa hukuman murtad adalah membunuh orang yang bersangkutan. Alquran menyatakan:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus kepada mereka. (Q.S. 4:137)

Orang bisa membayangkan bahwa jika hukuman murtad adalah dengan pembunuhan, maka apakah memungkinkan bagi seseorang yang murtad, kembali ke pangkuan Islam untuk kedua kalinya? Jika hukumannya adalah kematian – seperti yang mereka katakan – maka tidak ada kemungkinan bagi seseorang kembali kepada Islam. Namun Alquran jelas menyatakan bahwa adalah sangat mungkin bahwa seorang Muslim yang meninggalkan agamanya untuk beberapa alasan bisa kembali pada keyakinannya jika ia menginginkannya. Pilihan dan opsi selalu ada disini. Tidak ada hukuman disebabkan kemurtadan maupun unsur paksaan untuk memaksa seseorang dengan cara apapun untuk menerima Islam dan kemudian tetap menjadi Islam sampai akhirhayat.

Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.

Sebagai contoh belum lama ini, Anggota parlemen di Belanda membuat pernyataan bahwa menurut pemahamannya (tentunya ini salah) setengah dari Alquran harus dibuang ke laut. Mengapa? Dia mengatakan: “Saya percaya bahwa Alquran mengajarkan perang dan kebencian, pertumpahan darah serta terorisme.” Apakah ada tuduhan yang lebih besar yang dikaitkan pada Alquran yang merupakan perwujudan dari ajaran-ajaran damai? Padahal kenyataannya Alquran tidak lain mengajarkan perdamaian, harmoni dan menghormati hidup berdampingan antar umat manusia.

Pertama-tama, Alquran telah mengatakan: Tidak ada paksaan dalam urusan agama.” (Q.S 2:257) Ini secara kategori menyatakan bahwa orang-orang dari seluruh dunia benar-benar bebas untuk memilih keyakinan mereka, mana saja yang mereka suka dan senang dalam untuk menjalankannya. Dan dan tak seorangpun di bumi ini yang dapat dengan cara apapun memaksa orang lain menerima Agama Islam. Alquran menyatakan bahwa kebebasaan berkeyakinan adalah hak dasar dari semua manusia. Mereka bisa percaya pada agama apapun yang mereka suka dan mereka dapat menjadi pengikut setiap keyakinan yang mereka pilih.

Alquran menyatakan:

“Inilah hak dari Tuhan-mu ; maka barangsiapa menghendaki, maka berimanlah, dan barangsiapa menghendaki, maka ingkarlah.” (Q.S 18:30)

Begitu tegasnya disebutkan bahwa Islam adalah manifestasi kebenaran: Orang yang ingin mempercayainya biarkan mereka percaya dan mereka yang tidak ingin percaya biarkan mereka menyangkalnya. Tdiak ada paksaan dalam berkeyakinan.Orang-orang diberi pilihan bebas, jadi Islam tidak memiliki intrumen pemaksaan atau paksaan untuk mengubah setiap orang agar beriman ke dalam pangkuan islam.

Menurut Islam, agama adalah permasalahan pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.

Tanggapan dalam hal ini yaitu: Fakta bahwa tetap membangun perdamaian adalah salah satu dari keinginan manusia yang paling bergejolak pada saat ini. Tetapi sayangnya hal ini tidak terlihat dimanapun. Banyak terjadi peperangan di berbagai tempat. Begitu juga banyak permasalahan dan krisis yang serius yang dihadapai umat manusia, dan semua orang begitu mendambakan jalan menuju kedamaian abadi sehingga mereka dapat menikmati kehidupan mereka di dunia ini dan juga ketika mereka kembali kepada Sang Pencipta. Islam menyajikan perdamaian nyata bagi seluruh umat manusia.

Sayangnya pada saat ini Islam sebagai agama teror, agama penumpahan darah, dan sebagian orang – sebagian besar diantaranya – benar-benar menganggap Islam sebagai agama yang mengajarkan kebencian antara satu sama lain, dan antar negara dengan negara lain. Islam berlepas diri dari pembunuhan terhadap kaum muslimin. Apa pun alasannya, agama Islam berlepas diri (tidak bertanggung jawab) dari pembunuhan terhadap kaum Muslimin yang dilakukan oleh orang per orang selama mereka bukan para pelaku tindak kejahatan yang dijatuhi salah satu hukum hadd oleh Waliyul Amri (penguasa) atau qishâsh yang diajukan oleh salah seorang korban.

Dikecualikan dari hal itu bolehnya membela diri dari kejahatan penyamun dengan beberapa acuan tertentu. Di sini, saya akan menjelaskan beberapa gambaran kejadian dan hukum terhadap masing-masingnya: Andaikata para aparat keamanan ingin menangkap seseorang; apakah dia boleh membunuh mereka atau salah seorang dari mereka karena menganggap mereka itu akan menyamunnya atau bahkan (menganggap mereka) sebagai orang-orang yang kafir sehingga boleh dibunuh? Tidak mungkin memposisikan para aparat keamanan sebagai penyamun dalam kondisi ini. Hal ini berdasarkan beberapa alasan, di antaranya yang paling penting:

Para aparat keamanan tersebut tidak menyengaja untuk membunuh orang yang akan ditangkap, sedangkan penyamun memang ingin membunuh orang yang akan dirampok, karena itu, boleh si korban penyamunan membela dirinya sehingga si penyamun itu tidak berhasil membunuhnya menurut sebagian ulama. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa si korban penyamunan tidak wajib membela dirinya sekalipun si penyamun membunuhnya. Mengenai hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah –ketika berbicara tentang apa yang diinginkan si penyamun terhadap korbannya, yaitu bisa jadi menginginkan harta, kehormatan ataupun membunuh dan terhadap hal terakhir ini (keinginan untuk membunuh)–, beliau berkata, “Adapun bila tujuannya adalah untuk membunuh, maka ia (si korban) boleh membela dirinya.

Penilaian terhadap para aparat keamanan yang ingin menangkap seseorang yang dicari untuk diinterogasi (menurut orang yang berpendapat demikian) terombang-ambing antara (penilaian) bahwa tindakan menyamun yang mereka lakukan (para aparat) memang terbukti kuat menurut mereka dan (antara) tidak mungkin menilai aparat tersebut sebagai para penyamun menurut pendapat kebanyakan para ulama. Karena itu, andaikata ada yang mengatakan bahwa perkara ini merupakan hal yang masih samar, maka tentu harus dikatakan kepada mereka; apakah mungkin seorang Muslim dibunuh karena hal yang masih samar?











TUGAS

Keesaan Gereja

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

OIKUMENIKA

Dosen : Bpk.David Ndoen.




Disusun Oleh:

Nama : Yulinus Bago

Nim : 090269

Tgkt/ Smtr: III/5

SEKOLAH TINGGI TEOLOGI PROVIDENSIA

BATU, Desember 2011

1 komentar:

  1. Mens Titanium Wedding Rings - TITanium Art
    Mens titanium nose rings Titanium Wedding Rings - TITanium titanium flash mica Art is an outstanding gift that will help titanium bike frame you in achieving your ideal nano titanium flat iron design, while providing fallout 76 black titanium you the

    BalasHapus